Karama.id – Morowali Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dua unit yang diamankan masing-masing berupa truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya. Petugas kemudian mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait distribusi BBM subsidi. Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” pungkasnya.














